CONTOH KASUS PEMERASAN

CONTOH KASUS PEMERASAN DAN PENGANCAMAN MELALUI INTERNET DI INDONESIA

1. Kasus 1
Pemerasan bermodus peretasan surat elektronik. Korbannya yang seorang warga negara asing melaporkan kasus ini. Pelaku ditangkap di daerah Jawa Tengah.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Selasa (21/2), pelaku berinisal BA berhasil mengakses surat elektronik korbannya. Di dalam salah satu folder surat elektronik tersebut ternyata berisi foto-foto pribadi korbannya. "Lalu pelaku meminta yang Rp500 ribu dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto itu melalui media sosial," kata Saud. Korban nyaris saja memenuhi permintaan pelaku. Namun korban yang seorang warga negara asing ini memilih melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 6 Februari 2012 lalu. Penyidik Unit Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Bareskrim Polri segera menyelidiki kasus ini.
Berawal dari deteksi alamat internet protocol (IP) yang dipakai pelaku, diketahui pelaku berada di daerah Jawa Tengah. Menurut Kepala Sub Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri Kombes Pol Tommy Watuliu, dari hasil penelusuran, pelaku sering mengakses internet melalui sebuah warnet. Hari Minggu (19/2) beberapa penyidik Cybercrime Mabes Polri bergerak ke Jawa Tengah dan menuju warnet tempat pelaku berselancar di dunia maya. Faktor keberuntungan berpihak kepada petugas. Dari data-data elektronik yang didapatkan, diketahui pelaku tengah mengakses internet dari warnet tersebut. "Saat itu pagi hari hanya ada dia yang di warnet," kata Tommy. Penangkapan langsung dilakukan. Tersangka berinisial Ba (32) menurut Tommy adalah warga Wonosobo dan pernha bekerja sebagai pegawai negeri sipil. "Tersangka mengakui semua perbuatannya," kata Tommy.
Dalam melancarkan aksinya, BA menurut Tommy memilih target secara acak. Setelah mempelajari profil calon korban dan isi surat elektronik korbannya, mulailah ia melancarkan aksinya. Ia mulai rajin menjalin komunikasi dengan korbannya dan meminta uang. Jika tidak isi surat elektronik yang sifatnya pribadi akan disebarluaskan. Tommy mengimbau kepada pengguna internet agar hati-hati jika menerima surat elektronik berbentuk spam. Ada jenis spam yang jika dibuka dna terus diklik dan diikuti bisa mendeteksi nama pengguna berikut kata kunci surat elektronik. "Untuk lebih aman jika itu spam jangan dibuka dan langsung hapus saja," katanya.
Kasus berlatar belakang teknologi informasi menurut Tommy tergolong rumit untuk dipecahkan. Polri selama ini masih cukup terbatas peralatannya untuk mengungkap kasus



2.Kasus 2
Kejahatan menggunakan media elktronik sangat marak terjadi seperti di bawah ini
.: Bukti Kejahatan Digital kasus :.
 
 .: Hukum Yang Berlaku Atas Kejahatan :.
hukum yang berlaku berdasarkan KUHP di Indonesia untuk contoh kasus diatas adalah
PEMERASAN DAN PENGANCAMAN Pasal 369 ayat 1
.: Hukuman Yang Diberikan :
Berdasarkan hukum yang berlaku pada KUHP BAB XXIII Pasal 369 Ayat1 yang berisi :
Pasal 369(1)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
      Dari ayat tersebut diketahui ancaman hukuman maksimal untuk kasus pemerasan dan pengancaman adalah pidana penjara 4 Tahun

.: Solusi Kasus :.
– Berhati-hati dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan orang lain,instansi,
organisasi dsb
— Terapkan perilaku beretika dalam menjalani profesi
— Selektif memilih rekan
.: Pendapat Tentang kasus dan Hukuman :.
– Kasus seperti ini bisa terjadi disebabkan karena kelalaian kita menjaga “Perilaku Buruk” yang diperbuat. Sehingga ada pihak yang bisa memanfaatkan kelalalian tersebut. Oleh  karena itu, beretika dalam kehidupan bermasyarakat dan berprofesi sangatlah penting untuk menghasilkan sesuatu yang baik pula untuk masa depan.
– Sesuai dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam KUHP yaitu hukuman penjara maksimal 4 tahun kami rasa cukup untuk memberikan efek jera kepada pelaku

0 komentar:

Posting Komentar